Merawat kesehatan dimulai dari merawat cara berpikir.
Riset & Publikasi > September 2026 > Policy Paper: Melindungi Mereka yang Merawat: Membangun Sistem Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia
Hasil kajian kebijakan yang disusun untuk menelaah fenomena kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai persoalan keselamatan kerja, keselamatan pasien, dan tata kelola sistem kesehatan. Kajian ini memetakan besarnya masalah, bentuk kekerasan, kelompok dan unit pelayanan yang paling berisiko, faktor pemicu, dampak terhadap tenaga kesehatan dan pelayanan, serta praktik pencegahan yang diterapkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, dan Singapura. Analisis tersebut kemudian digunakan untuk mengidentifikasi pembelajaran kebijakan yang relevan bagi Indonesia.
Melalui telaah berbagai meta-analisis, systematic review, studi empiris, publikasi organisasi kesehatan internasional, regulasi, dan kebijakan lintas negara, kajian ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan merupakan persoalan yang luas dan berulang. Kekerasan verbal dan psikologis menjadi bentuk yang paling sering dilaporkan, sementara instalasi gawat darurat merupakan salah satu lingkungan pelayanan dengan risiko tertinggi. Bukti dari Indonesia juga memperlihatkan tingginya kekerasan nonfisik sekaligus persoalan underreporting, ketika sebagian tenaga kesehatan tidak melaporkan insiden karena kekerasan dianggap sebagai bagian dari pekerjaan, mekanisme pelaporan tidak jelas, atau tidak adanya keyakinan bahwa laporan akan ditindaklanjuti.
Kajian ini menemukan bahwa pencegahan yang efektif tidak dapat hanya bergantung pada kemampuan individu tenaga kesehatan dalam berkomunikasi atau melakukan de-eskalasi. Negara dengan sistem perlindungan yang lebih matang menggunakan pendekatan berlapis melalui penilaian risiko, pengendalian akses, desain fasilitas yang aman, panic atau duress alarm, penguatan security response, pembatasan terhadap pengunjung yang melakukan kekerasan, sistem pelaporan insiden, investigasi pascakejadian, dukungan medis dan psikologis bagi korban, hingga mekanisme akuntabilitas bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Pendekatan ini menempatkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan sebagai risiko sistem yang harus dicegah sebelum terjadi, dihentikan dengan cepat ketika berlangsung, serta dievaluasi agar tidak berulang.
Dalam konteks Indonesia, kajian ini menyoroti masih terbatasnya data nasional yang mampu menggambarkan besarnya kekerasan terhadap seluruh kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan secara representatif. Di sisi lain, kerangka perlindungan hukum mulai berkembang, tetapi masih diperlukan penguatan pada tingkat implementasi, standar keamanan fasilitas, tata kelola pelaporan, serta mekanisme evaluasi dan akuntabilitas. Berdasarkan temuan tersebut, Nalar Rawat merekomendasikan pembentukan standar nasional pencegahan kekerasan di fasilitas kesehatan, kewajiban penyusunan Workplace Violence Prevention Plan, sistem pelaporan nasional yang terstandardisasi, standar minimum keamanan terutama pada unit berisiko tinggi, investigasi pascakejadian berbasis root-cause analysis, serta perlindungan medis, psikologis, dan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjadi korban.
Selain dokumen lengkap, Nalar Rawat akan merangkum temuan dan rekomendasi utama kajian ini dalam Factsheet: Melindungi Mereka yang Merawat — Membangun Sistem Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.